Zakat Profesi, atau lebih tepatnya Zakat atas Penghasilan Profesi, adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh siapa saja yang telah memenuhi syarat-syaratnya.
Beberapa dalil yang menjadi landasan syar’i dari Zakat Profesi adalah:
- “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (QS. Adz Dzariyat: 19)
- “…dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya … (QS. Al Hadid: 7)
- “Hai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, … (QS. Al-Baqarah: 267)
Ada 3 pendapat tentang ketentuan Zakat Profesi, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pendapat 1:
Menganalogikan secara mutlak nishab & kadarnya dengan hasil pertanian
Nishab: 653 kg gabah & kadar: 5%; dikeluarkan setiap menerima hasil
Pendapat 2:
Menganalogikan secara mutlak nishab & kadarnya dengan zakat emas
Nishab: 85 gr emas & kadar: 2,5%; dikeluarkan setiap menerima kemudian perhitungannya diakumulasikan setahun
Pendapat 3:
Menganalogikan nishabnya dengan zakat hasil pertanian & kadarnya dengan zakat emas
Nishab 653 kg gabah & dikonversi ke beras: 520 kg dan Kadar: 2,5%; dikeluarkan setiap menerima hasil
Qiyas tersebut dinamakan qiyas atas kemiripan (syabbah)
Untuk di Indonesia, pendapat ketiga lebih diterima. Wallahu’alam bishshowab….
Sumber http://zakatwakaf.blogspot.com
0 responses to "ZAKAT PROFESI"