17.25 | Posted in

Ada satu hal dalam kaitannya dengan zakat yang tidak pernah kita sadari yaitu potensinya yang luar biasa besar. Berdasarkan penelitian yang dilakukan PIRAC, bahwa potensi zakat yang ada di Indonesia dalam setahun sebesar dua puluh triliun rupiah. Ini adalah sebuah potensi yang luar biasa besar sekali. Dengan potensi ini kita bisa membuat program program sosial ekonomi dalam rangka membantu masyarakat dhuafa. Seperti program beasiswa, santunan anak yatim, program anak asuh, layanan kesehatan gratis, rumah sakit gratis, bantuan ekonomi masyarakat, dan yang lainnya. semua itu di peruntukan bagi kaum dhuafa. Dengan potensi zakat ini, disamping membantu kaum dhuafa dalam memenuhi kebutuhan kebutuhannya, disisi lain dengan zakat ini juga setidaknya membantu program pemerintah dalam rangka menanggulangi kemiskinan. Sebenarnya ada potensi yang lebih besar lagi dari zakat apabila dapat mengelolanya dengan lebih profesional lagi, yaitu infaq. Kenapa potensi infaq bisa jauh lebih besar dari potensi zakat ? kalau kita perhatikan, ada perbedaan antara zakat dan infaq, yaitu bahwa zakat adalah harta yang disisihkan dengan ketentuan ketentuan yang telah ditentukan oleh agama, seperti Nishab, waktu pengeluaran dan Besar zakatnya. Sedangkan infaq tidak sebagaimana halnya zakat, ketentuan ketentuan yang ada pada zakat tidak berlaku pada infaq, seperti Nishab, Waktu pengeluaran dan besarnya. Sebagai contoh, dalam zakat yang pertama harus diperhatikan adalah nishab, jika harta tersebut sudah mencapai nishab, maka berarti sudah wajib bayar zakat, jika tidak mencapai nishab, maka tidak wajib membayar zakat. Adapun infaq, berapapun harta yang dimiliki, sedikit atau banyak, diatas atau dibawah nishab, jika ingin berinfaq, tidak menjadi masalah. Hal yang kedua yang harus diperhatikan dalam zakat adalah waktu pengeluaran, misalnya dalam zakat emas, zakat yang harus dikeluarkan harus mencapai haul atau mencapai satu tahun. Begitupun dengan zakat pertanian, zakatnya harus dikeluarkan setiap kali panen. Adapun infaq, apakah ingin berinfaq setiap tahun, setiap bulan, setiap minggu atau bahkan setiap hari, tidak merupakan masalah. Juga hal yang lainnya yang ada pada zakat yaitu besar zakat, yaitu misalnya untuk zakat emas sebesar 2,5 %, zakat pertanian sebesar 5 atau 10 %. Sedangkan dalam infaq tidak ada ketentuan kadar seperti itu. Inilah hal hal yang menjadikan potensi infaq lebih besar dari potensi zakat. Namun sangat disayangkan sekali dari potensi infaq yang sangat besar ini belum dapat teroptimalkan dengan baik sama halnya dengan zakat atau bahkan lebih kurang optimal lagi dari zakat, karena rata rata dari LAZ LAZ yang ada di Indonesia posisi perolehan zakat masih diatas rata rata perolehan Infaq.

Hal hal yang harus dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat kepada masyarakat dalam rangka mengoptimalkan potensi zakat

Diatas tadi telah disebutkan potensi zakat yang sedemikian besar, namun sebagaimana halnya infaq, sangat disayangkan sekali potensi yang ada belum dapat teroptimalkan dengan baik. Dari potensi zakat sebesar dua puluh triliun hanya sekitar 2,3 % saja yang dapat dioptimalkan dan dikelola oleh LAZ LAZ yang ada diseluruh Indonesia. Sisanya masih ada sekitar 97,7 % yang belum dapat dioptimalkan. Disini kitapun sangat mensupport apabila ada dari suatu komunitas atau masyarakat yang ingin mendirikan Lembaga Pengelola Zakat, karena untuk saat ini tidak mungkin mengelola atau mengoptimalkan poteni zakat yang dua puluh triliun rupiah hanya dengan satu atau dua Lembaga atau hanya Lembaga Lembaga Amil Zakat yang sudah ada yang saat ini masih dapat dihitung dengan jari dan dengan tingkat kemampuan Fund Rising nya yang masih terbatas. Kita mungkin bertanya, kenapa LAZ LAZ yang ada baru dapat mengoptimalkan potensi zakatnya hanya sekitar 2,3 % ? ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Lembaga Pengelola Zakat kepada masyarakat dalam rangka mengoptimalkan potensi zakat yang ada :

1. Penyadaran
penyadaran masyarakat akan kewajiban menunaikan zakat merupakan aspek penting yang harus dilakukan oleh sebuah lembaga pengelola zakat . diharapkan dengan sadarnya masyarakat akan kewajiban mereka dalam menunaikan zakat akan menambahkan income atau pemasukan bagi lembaga pengelola zakat, dan dengan adanya penambahan pemasukan atau penambahan dana yang didapatkan oleh sebuah lembaga pengelola zakat bukan hanya rasa senang atau bangga karena banyaknya dana yang bisa dihasilkan oleh lembaga pengelola zakat, tapi dengan adanya penambahan dana ini akan semakin bertambah pula orang orang mikin, kaum dhuafa dan orang orang yang membutuhkan yang dapat dibantu dan diberdayakan.
penyadaran dapat dilakukan dengan dua hal :

pertama, Busyro atau kabar gembira. Dengan busyro ini kita berikan kabar gembira kepada mayarakat bahwa orang orang yang selalu menunaikan zakat mereka tidak akan merugi bahkan sebaliknya mereka akan mendapatkan keuntungan baik didunia maupun diakhirat. Adapun keuntungan mereka didunia yang pertama adalah Atthohuuru, atau bersih dan suci, yaitu bahwa orang orang yang selalu menunaikan zakat hartanya akan selalu bersih dan suci. Yang kedua adalah Albarakatu, keberkahan, yaitu orang orang yang selalu menunaikan zakat hartanya akan selalu berkah. Dan harta yang berkah ini adalah efek dari harta yang bersih dan suci. Yang ketiga adalah Assholaahu, keberesan, yaitu bahwa orang orang yang selalu menunaikan zakat hartanya akan selalu beres dan tidak akan dirundung masalah. Bisa jadi orang yang dalam hartanya selalu dirundung masalah, misalnya kebangkrutan, kecurian, kerampokan, hilang, dan lain sebagainya boleh jadi karena mereka melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka dan hak fakir miskin. Keempat Annumuw, tumbuh dan berkembang, yaitu bahwa harta orang orang yang selalu menunaikan zakat akan selalu tumbuh dan berkembang sebagaimana yang difirmankan Allah dalam surat Arrum ayat 39, dan dalam surat Albaqarah ayat 276. ini semua adalah keutamaan dan keuntungan yang diperoleh bagi orang orang yang selalu menunaikan zakat. Adapun keuntungan yang akan diperoleh diakhirat adalah pahala yang diberikan Allah kepada hambaNya yang selalu menunaikan zakat.

Kedua, Peringatan. Dengan peringatan ini diharapkan masyarakat akan menjadi sadar bahwa merugilah orang orang yang selalu melalaikan zakat, baik itu didunia maupun diakhirat. Adapun kerugian didunia adalah kebalikan dari keuntungan yang didapat oleh mereka yang selalu menunaikan zakat. Jika orang yang menunaikan zakat hartanya selalu bersih dan suci, maka orang yang melalaikan zakat hartanya akan kotor. Jika orang yang menunaikan zakat hartanya selalu berkah, maka orang yang melalaikan zakat hartanya tidak akan berkah. Jika orang yang selalu menunaikan zakat hartanya selalu beres dan jauh dari masalah, maka orang yang melalaikan zakat hartanya akan selalu dirundung masalah. Jika orang yang selalu menunaikan zakat hartanya akan selalu tumbuh dan berkembang, maka orang yang melalaikan zakat hartanya akan selalu mendapatkan kerugian, akan selalu berkurang dari jalan yang tidak diketahui. Itulah kerugian didunia bagi orang yang selalu melalaikan kewajiban zakat mereka. Adapun kerugian diakhirat maka cukuplah mengutip dari Alqur’an dan Hadits tentang hukuman orang orang yang enggan menunaikan kewajiban mereka dan enggan mengeluarkan hak hak fakir miskin yang ada dalam harta mereka. Allah berfirman : “ Dan orang orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkanhkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.”1

Rosulullah bersabda dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah : “ Siapa yang dikaruniai kekayaan oleh Allah tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul yang sangat berbias dan sangat menakutkan dengan dua bintik diatas kedua matanya, lalu melilit dan mematuk lehernya sambil berteriak, “ saya adalah kekayaanmu, saya adalah kekayaanmu yang kau timbun dahulu.” Nabi lalu membaca ayat “ Janganlah orang orang yang kikir sekali dengan karunia yang diberikan Allah kepada mereka itu mengira bahwa tindakannya itu baik bagi mereka. Tidak, tetapi buruk bagi mereka. Segala yang mereka kikirkan itu kelak dikalungkan dileher mereka pada hari kiamat.”2

Muslim meriwayatkan bahwa Rosulullah bersabda : “ Pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan kewajibannya, maka emas atau perak itu kelak pada hari kiamat dijadikan seterikaan, lalu dipanaskan dengan api neraka, kemudian digosoan kerusuk, muka dan punggungnya selama lima puluh ribu tahun, sampai selesai perhitungannya dengan orang orang lain, untuk melihat apakah ia masuk surga atau neraka. Dan pemilik lembu atau kambing yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka nanti pada hari kiamat binatang-binatang itu akan menginjak-injaknya dan menandukinya, setelah selesai seekor datang, seekor lagi berbuat hal yang sama sampai selesai perhitungannya dengan orang orang lain, selama lima puluh tahun menurut perhitungan tahun kalian, untuk melihat apakah ia masuk surga atau neraka.”

2. Kepercayaan
kepercayaan masyarakat bagi sebuah Lembaga Amil Zakat adalah sesuatu yang asasi yang harus dimiliki. Karena dengan kepercayaan dari masyarakat inilah sebuah Lembaga Amil Zakat akan survive dan dapat mendanai keberlangsungan program program yang dimiliki oleh LAZ tersebut, karena apabila masyarakat sudah mempercayai dengan LAZ LAZ yang ada, mereka tidak akan segan lagi untuk menyalurkan zakatnya kepada LAZ LAZ yang ada apabila mereka sudah memiliki kesadaran. Dan jangan sekali kali mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan masyarakat, karena apabila sekalinya masyarakat sudah tidak percaya, maka dampaknya akan sangat besar sekali bagi pengoptimalan dana zakat. Dan dampak ini bukan hanya terjadi pada BAZ atau LAZ yang mengkhianati kepercayaan masyarakat, tapi dampaknya pada semua BAZ dan LAZ yang ada meskipun BAZ dan LAZ tersebut tidak pernah melakukan sesuatu yang mengkhianati kepercayaan masyarakat. Dan dampaknya juga akan terus berlangsung dari tahun ke tahun dan tidak hanya pada tahun itu saja. Mungkin kita pernah dengar anekdot tentang zakat, seperti : zakat, diubah jadi jaket. Amilin, diubah menjadi ambilin. Mungkin kita menganggap bahwa ini adalah anekdot yang berkembang dalam masyarakat. Tapi kitapun harus sadar bahwa anekdot anekdot seperti ini sangat berpengaruh dimasyarakat. Dan solusi yang harus kita berikan kepada masyarakat adalah dengan mengembalikan kepercayaan mereka, sehingga anekdot anekdot seperti itu akan hilang dengan sendirinya, karena anekdot anekdot seperti itu sudah tidak sesuai dengan realita yang ada. Adapun sekarang apabila anekdot anekdot seperti itu masih beredar dimasyarakat, mungkin karena belum pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap LAZ LAZ yang ada, dan apabila LAZ LAZ tersebut kemudian bisa memberikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat, Insya Allah lambat laun anekdot anekdot negatif seperti itu akan hilang dengan sendirinya. Bila kita runut, kepercayaan ini sangat berhubungan erat dengan SDM atau orang orang yang mengelola Lembaga Amil Zakat tersebut. Untuk itu ada beberapa Faktor yang harus diperhatikan SDM SDM sebagai pengelola LAZ :

pertama, Amanah. Amanah adalah satu hal yang erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat. Sifat amanah adalah inti dari kepercayaan, kepercayaan ada saat amanah ditunaikan.

Kedua, profesionalisme. Faktor lain yang dapat menambah kepercayaan masyarakat adalah profeionalisme atau bersikap profesional, dan cakupan profeional ini luas sekali, baik profesional dalam kinerja, profesional dalam pelayanan, ataupun profesional dalam keilmuan atau wawasan, yaitu dalam artian kita sebagai pengelola zakat, harus mengetahui seluk beluk zakat, seperti syarat kekayaan wajib zakat, sumber sumber zakat baik yang terdahulu maupun yang modern, perhitungan perhitungan zakat, penyaluran zakat, sistem keuangan zakat dan lain sebagainya. Atau juga informasi informasi terkini seputar zakat ataupun segala hal yang berhubungan dengannya. Semua hal tersebut dapat menambah kepercayaan mayarakat karena dengan begitu masyarakat akan merasa tenang dan yakin bahwa dana zakat yang telah diberikannya akan disalurkan sesuai dengan ketentuan dan akan dikelolanya dengan baik.

Ketiga, Transparansi. Faktor ketiga yang dapat menambah kepercayaan masyarakat adalah transparansi, yaitu adanya keterbukaan dari pihak Lembaga Pengelola Zakat akan segala hal yang ada dilembaga tersebut, khususnya tentang keuangan dan penyalurannya dengan cara mempublikasikannya kepada masyarakat. Cara cara publikasi kepada masyarakat itu sendiri sangat banyak sekali, bisa dengan publikasi di media massa-media massa, atau dengan media–media promo yang dimiliki oleh lembaga tersebut.

ada satu hal lagi yang dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat, yaitu adanya figur dilembaga tersebut yang diketahui oleh masyarakat. Sehingga sang figur tersebut seakan-akan merupakan jaminan bagi masyarakat, sehingga masyarakat menjadi lebih percaya dan merasa tenang manakala mereka menyalurkan zakatnya kepada lembaga dimana figur tersebut berada. Hal ini disebabkan kondisi masyarakat Indonesia yang paternalistik atau masih menonjolkan figuritas. Kebanyakan yang pertama kali dilihat oleh masyarakat Indonesia adalah figurnya dan bukan sistemnya ataupun ke-profesionalisme-annya. Seperti DPU DT dengan Aa Gym nya dan Rumah Zakat Indonesia DSUQ dengan Ustadz Abu Syauqi nya. Hal ini tidaklah salah, sebab yang dicari dan diharapkan oleh masyarakat adalah bahwa zakat yang mereka berikan dapat tersalurkan dengan benar. Dan masyarakat menganggap bahwa figur yang ada dilembaga tersebut merupakan jaminan dan dapat mempertanggung jawabkannya.

Dan figur ini akan dapat sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat tersebut. Jika selama figur itu dianggap baik oleh masyarakat, maka masyarakatpun akan percaya dan menganggap baik lembaga dimana figur itu berada. Tapi sebaliknya apabila figur tersebut sudah dianggap buruk oleh masyarakat atau sebagian masyarakat atau pernah mengecewakan mereka, maka masyarakatpun akan meninggalkan dan menganggap tidak baik lembaga dimana figur tersebut berada. Ini harus benar benar diperhatikan oleh lembaga pengelola zakat yang memiliki figur dimasyarakat.

3. Sosialisasi
Sosialisasi merupakan aspek penting yang mutlak harus dimiliki oleh sebuah lembaga pengelola zakat, karena tanpa adanya sosialisasi, tidak mungkin mayarakat akan tahu eksistensi zakat dan eksistensi lembaga pengelola zakat. Ada tiga hal yang harus dilakukan dalam rangka sosialisasi ini :

yang pertama adalah sosialisasi tentang zakat itu sendiri. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa masyarakat pada masa sekarang ini masih banyak yang awan tentang seluk beluk zakat yang sebenarnya merupakan kewajiban mereka. Sebagian dari masyarakat tidak tahu sama sekali apa itu zakat dan apa saja kewajiban dari harta mereka yang harus mereka keluarkan dengan berzakat.. atau ada sebagian dari mereka yang sudah tahu zakat, tapi kebanyakan dari masyarakat tersebut mengetahui zakat hanya sebatas zakat fitrah saja, mereka tidak tahu sama sekali tentang zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat ternak, zakat emas dan perak dan rikaz. Sehingga pernah ada seseorang datang kepada salah sebuah lembaga pengelola zakat, mengadukan masalah yang terjadi dengannya. Ia kemudian berkata : “ pak, saya ingin bertanya, begini… saya adalah orang yang selalu rutin menunaikan zakat, dan islam telah menyatakan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu bersih dan suci, akan selalu berkah, akan selalu beres, dan akan selalu tumbuh dan berkembang, tapi apa yang terjadi dengan saya bahkan sebaliknya.usaha saya selalu bangkrut, ekonomi saya juga semerawut, dan selalu ada masalah dalam keuangan. Apa yang sebenarnya terjadi dengan harta saya ?” orang yang bekerja di sebuah lembaga pengelola zakat tersebut merasa heran, karena tidak mungkin orang yang selalu menunaikan zakat hartanya akan seperti harta orang yang mengadu tersebut. Dan disisi lain mustahil bagi kita mengingkari hal hal yang telah dinyatakan Allah dan Rosulnya mengenai harta orang yang berzakat. Akhirnya orang tersebut balik bertanya kepada orang yang mengadukan tadi, “ maaf, kalau boleh tahu, zakat apa yang biasa rutin bapak bayarkan tersebut ?” kemudian orang itu menjawab, “ o iya, saya biasa rutin bayar zakat fitrah…” dan akhirnya terjawab sudah pengaduan orang tersebut. wajar apabila harta orang tersebut selalu ada masalah, baik itu kebangkrutan, atau masalah-masalah lainnya, karena memang yang baru ditunaikannya baru zakat fitrah saja. Sedangkan harta perdagangan dan keuntungan yang ia dapatkan dari perdagangan tersebut, harta dari pertanian yang ia peroleh, harta ternak yang ia usahakan, simpanan uang dan emas yang ia miliki, tidak pernah ia zakatkan.
Atau ada juga yang sudah mengerti tentang sumber sumber zakat lainnya selain zakat fitrah, tapi mereka masih memahami bahwa menunaikan zakat itu hanya dalam bulan ramadhan saja bersamaan dengan membayar zakat fitrah, sehingga zakat hanya nampak pada bulan ramadhan saja. Ketika datang bulan ramadhan, barulah orang mulai ramai ramai menunaikan zakat dan mulai ramai ramai membicarakan zakat, baik itu melalui seminar, diskusi diskusi, ceramah ceramah, dan lain sebagainya. Disini bukan berarti tidak baik membicarakan zakat hanya pada bulan ramadhan saja, tidak sama sekali. Tapi alangkah lebih baik apabila memperbincangkan zakat bukan hanya pada bulan ramadhan saja akan tetapi juga pada bulan bulan yang lainnya, karena menunaikan zakat bukanlah kewajiban yang harus ditunaikan khusus pada bulan ramadhan saja, tapi juga pada bulan bulan lainnya sesuai dengan ketetapan waktu mengeluarkannya. Makanya wajar apabila Lembaga Pengelola Zakat-Lembaga Pengelola Zakat yang ada baru bisa mendapatkan perolehan yang cukup lumayan dari dana zakat ini pada bulan ramadhan karena memang yang pertama, pemahaman masyarakat yang memahami bahwa membayar zakat itu hanya bulan ramadhan saja bersamaan dengan membayar zakat fitrah. Yang kedua, kaum intelektual dan alim ulama yang memahami zakat, membicarakan zakat hanya pada bulan ramadhan saja. Untuk itu kalau sebuah lembaga pengelola zakat ingin memaksimalkan potensi zakat dan ramainya orang menunaikan zakat bukan hanya bulan ramadhan saja, maka setidaknya ada dua hal yang harus dilakukan dalam hubungannya dengan sosialisasi: pertama, sebuah lembaga pengelola zakat harus memahamkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa zakat bukan hanya zakat fitrah saja, tapi masih banyak sumber zakat lainnya yang harus ditunaikan. Maka, ketika kita mensosialisasikan zakat kepada masyarakat baik dengan beriklan di media massa-media massa, ataupun di media promo lainnya, seperti spanduk, flyer, brosur, pamflet, ataupun lainnya, kita harus mensosialisasikan zakat dengan lebih spesifik lagi, sesuai dengan klasifikasinya, seperti zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat ternak, rikaz, dan lain lain. Apabila mensosialisasikan zakat secara umum, yaitu hanya dicantumkan kata zakat saja, maka yang pertama kali terlintas dalam benak masyarakat adalah zakat fitrah, karena yang dipahami masyarakat dari zakat ini adalah zakat fitrah. untuk itu sebuah Lembaga Pengelola Zakat haruslah mensosialisasikan zakat sesuai dengan jenis sumber zakat tersebut, supaya nantinya masyarakat mengetahui dan sadar bahwa disamping zakat fitrah ada sumber-sumber zakat lainnya. Disamping itu, lembaga pengelola zakat juga harus mensosialisasikan bahwa zakat bukan hanya ditunaikan hanya dibulan suci ramadhan saja. Kedua, lembaga pengelola zakat harus mampu mengajak para intelek dan alim ulama untuk menggaungkan zakat dengan membahas, mendiskusikan, dan menginformasikan, baik dalam seminar-seminar, ceramah-ceramah, talkshow, khutbah, ataupun sarana lainnya, supaya zakat menjadi hal yang biasa dan umum diketahui masyarakat, supaya dengan gaungnya ini, masyarakat dapat lebih mengerti dan sadar bahwa zakat adalah kewajiban yang harus mereka tunaikan. salah satu faktor yang menyebabkan zakat kurang dipahami dan disadari oleh masyarakat adalah gaungnya yang kurang muncul kepermukaan dikalangan masyarakat. Untuk mengefektifkan sosialisasi ini, sebuah lembaga pengelola zakat harus melakukan pendekatan kerjasama dengan dua mitra utama lembaga pengelola zakat yaitu, pemerintah dan ulama dan kaum cendikia. Pemerintah mensosialisasikan zakat melalui kewenangannya sebagai penguasa, baik dengan undang undang, atau dengan yang lainnya. Ulama dan kaum cendikia mensosialisasikan zakat melalui khutbah, ceramah, seminar, talkshow, dan lain lain.

Yang kedua, sosialisasi lembaga pengelola zakat. Sebuah lembaga pengelola zakat harus mensosialisasikan lembaganya supaya bisa dikenal dimasyarakat. Dengan dikenalnya lembaga tersebut keuntungan yang akan didapatkan. yaitu dari segi fund rising. Semakin banyak masyarakat yang mengenal sebuah lembaga pengelola zakat, semakin banyak pula masyarakat yang akan menyalurkan zakatnya kepada lembaga tersebut. Karena masyarakat hampir bisa dipastikan bahwa mereka akan menyalurkan zakat kepada lembaga yang mereka kenal, apabila mereka tidak menyalurkannya secara langsung kepada masyarakat. Dan harus kita perhatikan juga bahwa menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola zakat akan jauh lebih efektif daripada menyalurkannya secara orang perorang. Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan menyalurkan zakat kepada lembaga pengelola zakat yang tidak akan diperoleh dengan membayarkan secara langsung oleh muzakki kepada fakir miskin :

1. Menjamin kepastian dan disiplin muzakki dalam membayar zakat
2. Untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik
3. Memperlihatkan syi’ar islam
4. Untuk mencapai efisiensi dan efektifitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan dana zakat menurut skala prioritas1
5. dapat digunakan untuk kemaslahatan umat islam secara umum yang memerlukan dana yang tidak sedikit. Seperti mengantisipasi upaya pemurtadan dari pihak luar, upaya pembinaan kaum dhuafa baik dari segi ekonomi maupun pendidikannya, jihad melawan kaum kafir yang memerangi umat islam sebagaimana yang terjadi dibeberapa wilayah yang ada didunia.

Jika zakat diserahkan secara langsung dari muzakki kepada mustahik, meskipun secara hukum syariah adalah sah, akan tetapi disamping akan terabaikannya hal hal tersebut diatas, juga hikmah dan fungsi zakat, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan umat secara umum, akan sulit diwujudkan.2
Walaupun secara syariah sah menyerahkan zakat secara langsung, tapi menyerahkan zakat kepada petugas zakat jauh lebih utama lagi. Disamping keutamaan yang telah disebutkan diatas, menyerahkan zakat kepada petugas zakat merupakan hal yang biasa dilakukan dan dicontohkan oleh Rosulullah dan para sahabat sesudahnya.
Disamping itu mengapa Allah memasukan Amil atau petugas zakat sebagai salah satu mustahik zakat ? karena memang zakat itu sendiri harus ada yang mengurusnya, sehingga Allah memasukan Amil atau petugas zakat ini sebagai mustahik zakat, sebagai upah dari tugas yang telah mereka lakukan dalam mengelola zakat.

Yang ketiga, sosialisasi program. Sosialisasi program dan layanan yang ada dilembaga tersebut supaya masyarakat dapat mengetahuinya, sehingga masyarakat akan memanfaatkan program-program atau layanan-layanan yang ada dilembaga tersebut. Suatu hal yang sangat disayangkan sekali apabila sebuah lembaga pengelola zakat yang mempunyai banyak program dan layanan untuk masyarakat dhuafa, tapi disisi lain program-program dan layanan-layanan tersebut belum dapat tersosialisasikan dengan baik, sehingga akan banyak masyarakat dhuafa yang tidak dapat memanfaatkan layanan-layanan tersebut padahal mereka sangat membutuhkannya.

4. Pemahaman
Apabila masyarakat telah sadar bahwa zakat itu merupakan kewajiban yang harus mereka tunaikan, dan mereka sadar bahwa dalam harta mereka terdapat hak-hak fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan, juga mereka percaya dengan lembaga pengelola zakat yang ada, mereka juga tahu bahwa ada kewajiban zakat yang harus mereka tunaikan selain zakat fitrah, maka lembaga pengelola zakat harus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tata cara perhitungan dan prosedur pengeluaran zakat. Karena masih banyak masyarakat yang sudah sadar zakat, tapi disisi lain mereka juga tidak memahami prosedur dan tata cara perhitungan zakat. Sehingga ada sebagian masyarakat yang memperlakukan zakat sebagaimana halnya infaq, mereka tidak mengikuti kaidah yang berlaku dalam zakat. Seperti nishab, waktu mengeluarkan dan besar zakatnya. Bahkan karena ada sebagian masyarakat yang memperlakukan zakat sebagaimana halnya infaq, mereka menunaikan zakat sekehendak hati mereka. Apabila mereka ada mud untuk membayar zakat, maka merekapun akan membayar zakat. Jika mereka sedang merasa iba kepada fakir miskin, maka mereka akan menunaikan zakat. Jika hati mereka tersentuh dan prihatin melihat kesengsaraan kaum dhuafa, maka merekapun akan menunaikan zakat. Tapi manakala hal hal diatas sedang tidak hadir dalam diri mereka, maka merekapun melalaikan zakat. Mereka melakukan itu semua disebabkan karena ketidak pahaman mereka tentang zakat.


Category:
��